Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan terkait rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Dasco menegaskan bahwa kebijakan tersebut, yang telah diatur dalam undang-undang sejak 2022, sedang dikaji lebih lanjut oleh DPR
.
“Ya, kami memang mengikuti bahwa apa yang sudah diputuskan melalui UU Tahun 2022 dan pada saat ini sudah berjalan, sedang dikaji apakah kemudian situasi yang ada sekarang itu dapat dijalankan. Walaupun undang-undangnya mengatakan di Januari 2025 harus ada kenaikan,” ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco meminta masyarakat bersabar menunggu kepastian dari kebijakan ini. Ia memastikan bahwa DPR akan terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk memastikan kebijakan tersebut tetap berpihak kepada rakyat.

“Nah, sehingga semua pihak tolong bersabar. Kami sedang mengkaji dan akan berkomunikasi terus dengan pemerintah yang tentunya komunikasi-komunikasi dan kajian-kajian ini tentunya untuk kebaikan rakyat,” jelas Dasco.

Diketahui, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan dinaikkan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Dasar hukum kenaikan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 ayat (1) UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022, dan akan meningkat menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Facebook
Twitter
WhatsApp