Surat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batam yang ditujukan kepada seluruh camat viral dan menjadi sorotan. Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi surat tersebut dengan kekhawatiran akan potensi pelanggaran kewenangan.
Surat yang beredar di aplikasi perpesanan pada Selasa (26/11/2024) ini, tertanggal 25 November 2024, meminta data perolehan suara Pilkada 2024 untuk Desk Pilkada. Surat ini merujuk pada peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 dan SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Pelaporan Politik di Daerah.
Surat tersebut menginstruksikan camat untuk mengumpulkan Data C1 melalui Panwascam dan PPK pada Pilkada 2024.
Dasco mengingatkan bahwa kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon dapat melanggar Pasal 71 UU 10/2016, yang melarang penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan perangkat daerah, untuk melakukan tindakan yang memengaruhi hasil Pilkada.
Dasco juga menegaskan surat ini berpotensi mengintervensi kewenangan KPU, yang bersifat mandiri dan independen.
Lebih lanjut, Dasco mengingatkan bahwa surat tersebut bisa menjadi objek gugatan jika ada sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).