Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa, (21/11/2024), untuk membahas kasus pemberhentian tidak hormat terhadap jaksa Jovi Andrea Bachtiar. Rapat ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburrahman, juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, seperti Bob Hasan, Andi Amar, Martin Tumbelaka, dan Rofiqi. Dalam kesempatan tersebut, Bob Hasan menyampaikan pandangannya mengenai perlunya evaluasi mendalam terhadap penanganan kasus ini.
Bob Hasan menekankan pentingnya kajian ulang terhadap keputusan pemecatan tidak hormat terhadap Jovi Andrea Bachtiar. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas lembaga kejaksaan sambil tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Saya meminta kejaksaan untuk benar-benar mempelajari kembali keputusan pemberhentian tidak hormat ini. Masalah ini telah melebar dan berpotensi merugikan lembaga kejaksaan. Namun, kerugian ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab moral pejabat di berbagai tingkatan,” ujar Bob Hasan.
Bob Hasan meminta agar kejaksaan memberi kesempatan kepada Jovi untuk memperbaiki diri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan terkait sanksi hukum tetap menjadi wewenang lembaga peradilan.
“Saya minta kepada pihak kejaksaan tinggi dan kejari untuk memberi celah bagi Jovi memperbaiki diri. Namun, soal hukuman, kita serahkan sepenuhnya kepada lembaga pengadilan,” tambahnya.
Rapat ini mencerminkan perhatian serius Komisi III DPR RI terhadap kasus yang melibatkan jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan menyoroti pentingnya menjaga integritas serta kredibilitas institusi kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan internalnya.