Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengusulkan 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan tersebut mencakup berbagai isu penting, mulai dari narkotika hingga pengelolaan ruang udara.

Dalam rapat di ruang Baleg DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024), Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah tidak banyak mengusulkan RUU baru, namun sebagian besar merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya.

“Tidak banyak yang perlu saya sampaikan. Ini adalah keputusan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah, dan kami hanya mengusulkan beberapa RUU untuk Prolegnas Prioritas 2025,” ujar Supratman.

Adapun empat RUU yang sifatnya meneruskan dari periode sebelumnya, yaitu:

  1. RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHA Perdata)
  2. RUU Narkotika dan Psikotropika
  3. RUU Desain Industri
  4. RUU Pengelolaan Ruang Udara

Supratman menambahkan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi prioritas karena aturan mengenai tata ruang udara masih belum ada di Indonesia. “RUU ini sudah hampir selesai dan diharapkan bisa mengisi kekosongan hukum yang ada,” ucapnya.

Meskipun belum memerinci empat RUU lainnya, Supratman menyebutkan bahwa pemerintah juga mengusulkan sekitar 40 RUU untuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

“Saya berharap kedelapan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 ini bisa diterima oleh teman-teman di Baleg dan DPD,” tambahnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp