Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk membahas revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia menambahkan, Baleg sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan.
“Kami akan segera rapat bersama DPR sebelum dibawa ke panitia kerja,” ujar Bob dalam pembukaan Rapat Baleg DPR RI bersama Mendagri, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi UU DKJ termasuk dalam kategori RUU Kumulatif Terbuka, sehingga tidak perlu disahkan terlebih dahulu dalam Prolegnas.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyetujui revisi UU DKJ untuk mengantisipasi jika Jakarta resmi tidak lagi menjadi ibu kota negara. Tito menjelaskan, perubahan nomenklatur provinsi, yang sebelumnya DKI Jakarta, perlu dilakukan karena UU DKJ akan menggantikan UU Provinsi DKI Jakarta yang sudah tidak berlaku.
Tito menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Jakarta.