Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menilai kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel) terkait dugaan penganiayaan anak polisi harus dilihat dari dua sisi: siswa dan pendidik. Ia mendorong agar Supriyani diberi kesempatan untuk tetap ikut tes PPPK.
“H kita perlu ingat bahwa Ibu Supriyani adalah seorang guru yang sedang menjalankan tugasnya di sekolah, dan guru berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” kata Himmatul, Selasa (29/10/2024).
Himmatul menekankan pentingnya regulasi yang mendukung suasana sekolah yang aman dan nyaman, seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan kementerian pendidikan mencakup advokasi non-litigasi, termasuk konsultasi hukum dan mediasi.
Dalam kasus Supriyani, ia sedang menjalani tahapan seleksi PPPK 2024 dan pendidikan profesi guru (PPG). Himmatul mendukung PGRI yang memberi kesempatan bagi Supriyani untuk mengikuti tes PPPK 2024 serta bantuan afirmasi dari Kemendikdasmen.
“Saya berharap kasus ini diselesaikan secara adil, dengan mempertimbangkan fakta dan saksi-saksi yang terlibat, sehingga tidak terulang di dunia pendidikan kita,” tambahnya.
Himmatul menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, guru memiliki kewenangan untuk memberikan penghargaan maupun hukuman sesuai dengan norma dan kode etik.