Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah. RUU ini akan segera dibahas pada tingkat II dalam rapat paripurna yang akan datang.
“Pansus RUU Paten hari ini telah menyelesaikan pembahasan tingkat I. Jadi, kami akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus), yang mungkin akan berlangsung besok, sebelum dibahas dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi usai pembahasan di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/09/2024).
Wihadi, yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI, menjelaskan bahwa beberapa perubahan penting dalam RUU ini mencakup proses pendaftaran paten, yang sebelumnya tercantum dalam UU Cipta Kerja, serta penambahan mengenai Sumber Daya Genetik.
“Ini adalah penyesuaian terkait perubahan dalam UU Ciptaker mengenai proses pendaftaran paten. Kami juga baru saja menandatangani kesepakatan dengan WIPO terkait Sumber Daya Genetik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wihadi menekankan bahwa pencantuman Sumber Daya Genetik dalam undang-undang telah lama diharapkan. Pada bulan Juli lalu, Menteri Hukum dan HAM RI menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK).
Momentum ini dimanfaatkan untuk memasukkan Sumber Daya Genetik sebagai tambahan dalam RUU Paten yang sedang dibahas. WIPO adalah organisasi yang mengatur hak atas kekayaan intelektual di tingkat global.
“Saat menyusun RUU ini, banyak sumber daya genetik kita yang dapat dipatenkan. Namun, baru sekarang diratifikasi di WIPO, sehingga kami langsung memasukkannya ke dalam undang-undang kita. Hal ini akan memudahkan proses pematenan,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Wihadi menyatakan bahwa UU Paten ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran bagi mereka yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual. Selain itu, UU ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pemegang paten.
“UU Paten ini kami dorong agar waktu pendaftarannya lebih singkat, serta memberikan kepastian bagi pemegang paten,” pungasnya.