Perlindungan terhadap profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia saat ini masih jauh dari memadai. Kasus kekerasan terhadap PRT sering terjadi, termasuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Sebagian besar PRT adalah perempuan, dan beberapa di antaranya adalah anak-anak. Oleh karena itu, DPR RI berkomitmen untuk segera menyusun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai langkah perlindungan bagi kaum perempuan dan anak.
“Komitmen kita bersama adalah memberikan kepastian hukum kepada PRT, yang berarti melindungi perempuan dan ibu-ibu kita, serta anak-anak kita dan masa depan bangsa menuju visi Indonesia maju,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’ di Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/09/2024).
Saat ini, peraturan yang mengatur Pekerja Rumah Tangga tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Namun, berdasarkan kajian DPR RI, peraturan tersebut masih memerlukan penyempurnaan agar dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang, yang menjamin hak-hak Pekerja Rumah Tangga serta Pemberi Kerja atau majikan.
“Kami ingin menegaskan bahwa DPR RI sangat terbuka terhadap gagasan dari para narasumber, akademisi, aktivis, dan stakeholder lain yang peduli terhadap isu ini. Semoga dari FGD ini, kami bisa mendapatkan masukan konstruktif untuk menyusun dan menyempurnakan RUU PPRT yang komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama PRT, sambil tetap memperhatikan kepentingan pemberi kerja agar terjadi keseimbangan dan harmonisasi di masa mendatang,” tambah Habiburokhman.