Komisi III DPR RI telah menyetujui pagu anggaran untuk tahun 2025 bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Setelah persetujuan ini, dokumen anggaran akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk disinkronisasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan pimpinan MPR dan DPD terkait Pembahasan RKA K/L T.A. 2025 serta usulan program di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Dalam rapat ini, Komisi III menyetujui pagu anggaran MPR dan DPD dengan beberapa catatan,” ucap Habiburokhman.
Sebagai informasi, Komisi III DPR menyepakati pagu anggaran untuk MPR pada tahun 2025 sebesar Rp 924,5 miliar, dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, Komisi III DPR tidak menyetujui anggaran untuk pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR karena dianggap tidak memiliki landasan konstitusional.
Di sisi lain, Komisi III DPR menyepakati pagu anggaran untuk DPD sebesar Rp 1,17 triliun, dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun.