Search
Close this search box.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal, mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang (UU) Koperasi mendatang, perlu dicantumkan ketentuan yang menetapkan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hekal menilai bahwa Kemenkop UKM harus berfungsi sebagai ‘koreografer’ dalam penanganan UMKM, mirip dengan peran Bappenas dalam perencanaan pembangunan nasional. Saat ini, penanganan UMKM masih tersebar di 22 kementerian dan lembaga.

Pernyataan tersebut disampaikan Hekal saat memimpin Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, serta Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang membahas realisasi APBN 2024 dan RKA K/L 2025 di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

“Kementerian Koperasi perlu berperan sebagai ‘Bappenas’-nya dalam penanganan UMKM, untuk memastikan bahwa semua program dan bantuan untuk UMKM dapat dikoordinasikan dengan baik dan tidak tumpang tindih,” ujar Hekal.

“Tanpa adanya koordinasi yang baik, program-program bisa berjalan sendiri-sendiri, menyebabkan overlap, dan akhirnya tidak optimal.” tambahnya.

Hekal juga menambahkan bahwa hal ini merupakan salah satu pemikiran yang ingin disampaikan dalam revisi UU Koperasi yang akan dibahas oleh Komisi VI.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah meminta agar revisi UU tentang Perkoperasian, khususnya perubahan ketiga dari UU No.25/1992, diprioritaskan. Instruksi tersebut disampaikan Presiden melalui Menkumham, Supratman Andi Agtas.

Facebook
Twitter
WhatsApp