Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, serta Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat penetapan calon—bukan saat pelantikan seperti dalam putusan sebelumnya—menjadi dasar hukum sah bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi, ketika tidak ada undang-undang baru, dasar hukum yang berlaku adalah Putusan MK No. 60 dan No. 70,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024).

Dasco juga menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan RUU Pilkada disebabkan oleh ketidakcukupan kuorum pada Rapat Paripurna yang dijadwalkan Kamis pagi (22/8). Rapat yang sempat ditunda selama 30 menit akhirnya tidak dilanjutkan.

“Rapat Paripurna berikutnya baru akan dilaksanakan pada 27 Agustus, sedangkan pendaftaran Pilkada sudah dimulai. Oleh karena itu, revisi UU Pilkada lebih baik tidak dilanjutkan,” ujar Dasco.

Ia menambahkan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada sebenarnya sudah dimulai sejak Januari 2024 dan dilakukan secara terbuka, dengan rapat yang dapat diakses publik, termasuk oleh wartawan.

“Pembahasan di Baleg dilakukan secara terbuka, tidak ada yang dilakukan diam-diam,” tegasnya.

Mengenai tahapan pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), Dasco mengungkapkan bahwa KPU dan Komisi II DPR akan melakukan rapat konsultasi pada Senin (26/8/2024).

“PKPU akan dikonsultasikan oleh DPR dan dibuat oleh KPU. Rapat konsultasi ini akan membahas detail terkait PKPU, dan hasilnya akan diumumkan setelah rapat tersebut,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp