Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR. RUU Pilkada yang dijadwalkan untuk disahkan pada hari ini, Kamis (22/8/2024), harus dibatalkan karena rapat tidak memenuhi kuorum.

“Pada hari ini, 22 Agustus, Kamis, pukul 10.00 WIB, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, keputusan diambil bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Dengan kata lain, revisi UU Pilkada hari ini batal dilaksanakan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dasco menjelaskan bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan, aturan yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada Selasa (27/8/2024) akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada.

“Kami menegaskan bahwa kami patuh pada aturan yang berlaku. Dengan tidak disahkannya RUU Pilkada, maka pada saat pendaftaran nanti, aturan yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dari judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Dasco.

Dasco juga menyebutkan bahwa revisi UU Pilkada sebenarnya telah dibahas sejak Januari 2024, meskipun prosesnya berjalan perlahan.

“Revisi UU Pilkada ini tidak datang tiba-tiba. Proses revisi sudah dimulai sejak Januari 2024 dan memang berjalan perlahan-lahan,” tambahnya.

Selain itu, pada Kamis (22/8/2024), beberapa perwakilan DPR RI, termasuk Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Badan Legislasi Baidowi, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman, dan Anggota Komisi XI Bahtra, menemui para demonstran untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait RUU Pilkada.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp