Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) di Rumah Sakit Haji Jakarta mendapat sorotan tajam dari Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama untuk membahas masalah ini.
Pernyataan ini disampaikan Obon setelah Komisi VIII menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengenai permasalahan pekerja dan pensiunan di Rumah Sakit Haji Jakarta.
“Intinya, mereka (Kemenag) yang membuat aturan. Kementerian Agama jangan zalim, selesaikan masalah ini, anggarannya kan besar,” kata Obon di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Obon menegaskan bahwa perubahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen, bukan pekerja. Ia meminta manajemen Rumah Sakit Haji untuk segera menyelesaikan persoalan, termasuk melunasi tunggakan hak-hak pekerja.
“Negara yang membuat aturan, negara pula yang melanggar. Aturan tenaga kerja sudah jelas, masa negara melanggar? Jangan bikin malu Kementerian Agama,” tegasnya.
Obon menilai sangat zalim jika persoalan ini terus berlarut tanpa ada pihak yang bertanggung jawab, sehingga nasib pekerja di Rumah Sakit Haji belum jelas hingga saat ini.
“Harapannya, masalah ini diselesaikan dengan langkah konkret, sehingga hak-hak para pegawai selama bekerja dibayarkan lunas. Bahkan ada pegawai yang hak-haknya belum dibayarkan meski sudah meninggal,” ungkapnya.
Obon juga menyoroti kasus khusus, seperti seorang ibu yang suaminya meninggal dunia. Ia mengkritik bahwa santunan dari BPJS yang seharusnya diterima belum dibayarkan atau terabaikan.