Guru honorer di SMPN 19 Kota Depok yang diberhentikan atau dipecat karena diduga terlibat dalam praktik cuci raport puluhan siswa dinilai hanya menjadi kambing hitam.

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji, mempertanyakan apakah benar hanya guru honorer yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dan menduga bahwa tindakan ini mungkin dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

“Apakah hanya honorer yang melakukan kecurangan ini? Itu yang harus dibuktikan dulu. Kalau mereka hanya menjadi kambing hitam, tentu sangat menyedihkan,” kata Nuroji, Sabtu (17/8/2024).

Nuroji mencurigai bahwa para guru honorer tidak bekerja sendirian dalam praktik ini. Dia menduga bahwa sejumlah guru di sekolah tersebut juga mengetahui hal ini. Dugaan lain adalah bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan masalah kesejahteraan, seperti mencari uang tambahan dengan risiko pemberhentian jika ketahuan.

Dia juga menyarankan bahwa kepala sekolah mungkin mengetahui tentang tindakan tersebut. Menurutnya, tidak mungkin guru honorer melakukan manipulasi nilai tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pimpinan atau atasan.

“Melakukan penambahan nilai kemungkinan sudah diketahui pimpinan atau atasan. Tidak mungkin honorer bisa melakukan ini tanpa izin, tanda tangan honorer pun tidak berharga. Jadi tidak adil jika hanya honorer yang dipecat. Kepala sekolah sudah mengakui dan seharusnya menerima sanksi,” paparnya.

Nuroji juga mencurigai adanya pihak-pihak yang melindungi guru ASN atau pejabat di SMPN 19 Depok. Menurutnya, ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat jika terlibat dalam kesalahan fatal.

“Kalau kepala sekolah sudah mengakui, mengapa masalah ini masih dilemparkan? Sepertinya ada pihak-pihak yang melindungi. ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat, prosesnya bisa dilakukan dalam waktu sebulan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, mengungkapkan bahwa terdapat 13 tenaga pendidik yang diduga terlibat dalam mark-up nilai rapor, terdiri dari satu kepala sekolah, tiga guru honorer, dan sembilan ASN. Dinas Pendidikan Kota Depok telah menerima rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud, termasuk pemberian sanksi berat untuk sembilan ASN yang terlibat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp