Srikandi Partai Gerindra yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah yang membidangi soal Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melestarikan Bahasa Daerah.
Andayani menegaskan penggunaan Bahasa Daerah menjadi satu hal yang sangat penting untuk diterapkan pada berbagai aktivitas masyarakat. Perda tentang pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Kalimantan Tengah salah satunya adalah dalam 1 minggu diwajibkan 1 hari menggunakan bahasa daerah saat berikan layanan umum.
“Adapun tujuannya, yakni untuk mengenalkan bahasa daerah atau bahasa Dayak kepada masyarakat luas, serta untuk melestarikan bahasa daerah atau menghargai bahasa daerah sendiri,” ujar Andayani, Selasa (9/7/2024),
Srikandi partai Gerindra ini menerangkan adanya peraturan tersebut masih belum ditentukan untuk memakai bahasa dayak yang mana, namun pada kebanyakan orang Kalteng menggunakan Bahasa Dayak Ngaju.
“Sampai saat ini, penerapan ketentuan atau kewajiban penggunaan bahasa Dayak tersebut masih menunggu Pergub, dan semoga bisa semakin cepat ditindaklanjuti,” ungkap Politisi Partai Gerindra tersebut.
Sosialisasi akan kebijakan ini menjadi salah satu hal yang penting untuk menunjang eksistensi Budaya Lokal contohnya penggunaan bahasa lokal. Di beberapa daerah sudah menerapkan kewajiban menggunakan bahasa lokal dan harapan kedepannya Kalteng segera menerapkan kebijakan tersebut.
“Tidak hanya di dinas badan, namun juga di dalam informasi saat penerbangan di Bandara, penulisan nama jalan, gapura, komplek pemukiman penduduk, toko dan lainnya yang berciri khas lokal Dayak Kalteng,” tandas Srikandi Partai Gerindra tersebut.