Politisi Partai Gerindra yang menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin membuka suara soal polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik secara signifikan. Kenaikan UKT ini menuai banyak kritikan dari masyarakat karena kenaikan UKT ini dinilai tidak masuk akal dan tidak sesuai amanat dari konstitusi.
Hal ini diungkapkan Djohar pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan beberapa eks menteri pendidikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
“Kalau perlu, mahasiswanya gratis, sesuai dengan konstitusi kita,” ujar Djohar.
Sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyebutkan salah satu tujuan kehadiran negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar serta menjamin tersedianya anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Dengan itu, Djohar menilai tidak sepatutnya pemerintah dan pihak perguruan tinggi membebankan biaya UKT yang tinggi kepada mahasiswa. Legislator Partai Gerindra ini memberikan usul bahwa perguruan tinggi negeri memiliki tim penggalangan dana (fundraising team) yang bertugas mencari dana penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi.
Dana yang digalang oleh perguruan tinggi dapat diperoleh melalui pengembangan potensi bisnis yang ada di daerah, seperti tambang, perkebunan dan lain sebagainya sesuai dengan potensi daerah.
“Banyak sekali hal yang bisa diambil dari daerah sendiri untuk mendapatkan uang. Jangan diambil dari mahasiswanya,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.