Anggota DPRD Fraksi Gerindra Kota Medan, Raden Muhammad Khalil Prasetyo mengapresiasi atas penerapan layanan parkir berlangganan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Medan sejak hari ini.
Hal itu disampaikan Khalil, setelah rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-434 yang berlangsung di gedung DPRD Kota Medan, Senin (01/07/2024).
Menurut Khalil, program parkir berlangganan ini merupakan salah satu solusi efektif dalam mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini menjadi permasalahan di Kota Medan.
Politisi Gerindra itu pun berharap, dengan adanya sistem parkir berlangganan ini akan terjadi peningkatan pendapatan daerah dari sektor parkir yang lebih terkontrol dan transparan.
“Ya kalau saya kira program parkir berlangganan ini sangat baik. Itu sebenarnya upaya yang terbilang cukup ekstrim untuk menambah PAD, upaya yang ekstrem juga untuk menutup kebocoran PAD Kota Medan,” kata Khalil.
Sementara itu, Kepala Seksi Parkir Wilayah II Dinas Perhubungan Kota Medan, Rusman Lubis, menyampaikan pihaknya hari ini membuka stand pendaftaran parkir berlangganan di gedung DPRD Kota Medan, bertepatan dengan rapat paripurna peringatan HUT Kota Medan ke-434.
“Hari ini kita launching parkir berlangganan ya, jadi masyarakat cukup bayar sekali dan bisa parkir gratis untuk masa satu tahun. Tapi hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum Kota Medan saja, tidak berlaku untuk parkir di mal,” ucap Lubis.
Lubis menjelaskan untuk besaran tarif parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir Pemkot Medan yaitu Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, serta Rp168.000 per tahun untuk kendaraan truk/bus.
Adapun syarat untuk mendaftar parkir berlangganan ini yaitu membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK dan foto kendaraan tampak depan.