Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto terpilih dan ditetapkan menjadi Pimpinan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
Wihadi menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kementerian/lembaga dan semua stakeholder terkait Paten, mengingat masa tugas DPR RI 2019-2024 akan segera berakhir pada September 2024.
”Kementerian Kumham (Hukum dan HAM) itu sudah pasti dan juga di bawah Kementerian Kumham itu ada Dirjen KI (Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual itulah yang mempunyai kewenangan dalam pembahasan Paten ini. Tapi karena ini berkaitan dengan industri, tentunya kita akan memanggil semua industri-industri yang memang menggunakan Paten dan juga pelaku-pelaku dan juga kita juga akan mengundang daripada konsultan-konsultan HAKI yang memang mereka selama ini berkecimpung dalam masalah HAKI dan juga masalah Paten,” tutur Wihadi, Rabu (22/5/2024).
Legislator Gerindra ini menilai perkembangan HAKI semakin dinamis, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian. Karena, masalah paten ini sangat berkaitan langsung dengan dunia industri.
”Nah kemudian kalau kita melihat juga pelanggaran-pelanggaran Paten itu tentunya juga menjadi perhatian juga semuanya. Jadi, ini adalah beberapa upaya pemerintah untuk bagaimana memberikan perlindungan terhadap Paten, baik itu pengguna Paten maupun pemilik Paten. Nah tentunya nanti akan kita lihat daripada usulan pemerintah yang akan sama-sama kita bahas dalam rapat pansus kedepannya,” ucap Wihadi.
Politikus Gerindra itu mengatakan, pihaknya optimistis sebelum masa bakti anggota DPR RI 2019-2024 selesai, RUU Paten ini sudah bisa menjadi UU.
“Nah tentunya sebelum September kita harapkan bahwa (revisi) Undang-Undang (Paten) ini sudah selesai sehingga tidak menimbulkan PR kedepannya bahwa Undang-Undang ini masih belum selesai dalam pembahasan,” katanya.