Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad menyoroti penyalahgunaan sistem layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk judi online.

Dia mendesak Bank Indonesia untuk bertanggung jawab soal tersebut.

“Penggunaan QRIS untuk judi online menunjukan bahwa business plan QRIS tidak memiliki mitigasi risiko,” ucapnya, Senin (25/9/2023).

Legislator Gerindra ini menilai, dengan teknologi algoritma yang dimiliki, Bank Indonesia seharusnya mampu mendeteksi mana member QRIS terafilisasi judi online.

”Dengan begitu, BI bisa langsung tutup rekening saat ada indikasi judi online karena selama ini BI yang memiliki kewenangan mengatur sistem pembayaran,” ungkapnya.

Kamrussamad menilai, perlu evaluasi menyeluruh terkait penggunaan layanan QRIS apalagi selama ini Bank Indonesia dinilai tidak terbuka ke publik tentang sistem keamanan QRIS.

Diketahui, baru-baru ini ramai beredar informasi di media sosial X, standar pembayaran QRIS digunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp