Kebijakan Pemerintah Kabupaten Temanggung terkait dengan regulasi sejumlah bantuan peningkatan ekonomi menjadi sorotan Fraksi Partai Gerindra, bantuan diberikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Temanggung Indah Cahyani mengatakan, upaya peningkatan perekonomian di Kabupaten Temanggung ditempuh dengan berbagai cara, salah satunya dengan memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat tertentu yang mempunyai usaha dan sudah bergerak selama beberapa tahun.
Disebutkan, sejumlah kelompok masyarakat yang diberikan bantuan di antaranya, Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Perorangan dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Syarat sebagai penerima bantuan sudah jelas dan tertulis dalam aturan pemkab Temanggung,” katanya, Selasa, (09/05/2023).
Namun dalam pelaksanaanya sejumlah permasalahan ditemukan, seperti permasalahan pada UEP Perorangan dan UEP KUBE.
Menurutnya, semua UEP diperuntukkan untuk masyarakat miskin tapi UEP Perorangan justru diberikan kepada mereka yang mampu, masing-masing senilai Rp4 juta.
Dijelaskan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) UEP KUBE sesuai dengan Peraturan Bupati adalah SK Kepala Dinas tapi yang diterbitkan justru dengan SK Bupati.
“Pemberian bantuan UEP Perorangan dan UEP KUBE berdasarkan Peraturan Bupati diberikan N + 1 (satu tahun setelah proposal diserahkan) tapi pemberian kemarin antara proposal dan penyerahan bantuan di tahun yang sama, ini salah satu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, seharusnya pembentukan UEP KUBE dari arus bawah sesuai dengan usaha yang sudah mereka lakukan secara berkelompok, tapi UEP KUBE adalah bentukan bupati di mana mereka belum mempunyai usaha.
“Langkah ini berpotensi usaha akan gagal mengingat SDM yang belum siap melakukan usaha,” pungkasnya.