Pimpinan DPR RI menyoroti usulan perubahan sistem pemilu yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu dari Sistem Proporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional Tertutup. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari judicial review atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.

Pengajuan uji materi tersebut saat ini tengah diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik ini pun menuai pro dan kontra, di mana delapan partai politik yang ada di parlemen menolak dengan tegas pemberlakuan kembali Sistem Proporsional Tertutup.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat yang menolak Sistem Proporsional Tertutup. Menurutnya, MK tidak boleh memutuskan judicial review terhadap Sistem Pemilu secara serampangan.

“Ini prosesnya sudah menjadi proses judicial review di MK, tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Diketahui, Sistem Proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam Sistem Proporsional yaitu Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup.

Pemilu di Indonesia pernah menggunakan Sistem Proporsional Tertutup, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. Adapun sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019, Sistem Pemilu di Indonesia menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.Pimpinan DPR Soroti Usulan Perubahan Sistem Pemilu

Facebook
Twitter
WhatsApp