Azikin Solthan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengoptimalkan penegakan hukum pidana, khususnya pidana lingkungan dan penguatan penguasaan lingkungan hidup. Dirinya menilai sanksi administratif yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak efektif melindungi hayati Indonesia.

“Problematika terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu penegakan hukum pidana lingkungan yang belum optimal, pidana yang tumpang tindih, ancaman hukuman tidak proporsional, yang lebih mengedepankan sanksi administratif. Kami, Fraksi Partai Gerindra, meminta optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan dan penguatan penguasaan lingkungan hidup,” ucap Anggota Komisi IV DPR RI ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan sejumlah jajaran Eselon I KLHK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Meski begitu, Azikin tetap mengapresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) LHK yang telah berupaya mengatasi persoalan penegakan hukum dan lingkungan hidup hingga saat ini. Dia tetap mendorong Dirjen Gakkum untuk tetap konsisten mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang tidak tertib melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.

Terakhir, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap KLHK menciptakan peta jalan (road map) yang membangun sinergisitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait lainnya. Peta jalan ini, menurutnya krusial agar bisa menjadi landasan hukum kuat untuk membangun tata laksana perlindungan lingkungan hidup.

“Fraksi Partai Gerindra juga meminta kepada Bapak Sekjen atau Dirjen terkait untuk menjelaskan road map sinergitas antara pemerintah pusat pemerintah daerah kabupaten kota dalam penanganan dan pengolahan sampah serta pembangunan tata lingkungan termasuk yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran,” tandas Legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono beserta Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Ruandha, Agung Sugardiman. Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Novrizal Tahar. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, RM Karliansyah, dan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp