Anggota Komisi II DPR RI Difriadi meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mempertajam fungsinya dalam pengawasan terhadap upaya politisir Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun dirinya seorang politisi, tetapi difriadi sangat tidak senang jika ASN dipolitisir.
“Saya seorang Politisi, tapi saya protes ketika ASN itu dipolitisir,”kata Difriadi saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Komisi Aparatur Negara, di ruang rapat komisi II, Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (20/9/2022).
ASN adalah pelayan masyarakat yang harus netral dan fokus memberikan pelayanan yang baik. ASN akan sangat sakit dalam menjalankan tugas apabila dipolitisir.
“ASN disuruh netral, tapi ketika jabatan karena politisir dia sakit, menolak tidak bisa menerima kena akibat,”kata Difri.
Untuk menghindari praktek politisir, maka UU ASN harus diperkuat. KASN juga harus diperkuat dan dipertajam karena menjadi matanya ASN. Legislator asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II ini sangat mendukung jika UU tentang ASN dan KASN diperkuat keberadaannya dan tugasanya lebih dipertajam lagi.
“Jadi di undang undang KASN itu katanya mau dihilangkan, janganlah. Saya tidak sependapat kalau dihilangkan malah diperkuat dan dipertajam ini UU KASN, ini matanya ASN,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.