Ulah Bjorka membuktikan lemahnya perlindungan terhadap data kredensial masyarakat di Tanah Air. Padahal, semestinya data kredensial masyarakat dan para pejabat publik negeri ini dijamin keamanannya oleh pemerintah. Ya, terutama dari tangan-tangan jahil pihak yang tak bertanggung jawab. Lantas, bagaimana dengan perlindungan data di sektor perbankan?
Mencuatnya fenomena soal pembobolan data yang belakangan menjadi trending topik di berbagai media nasional. Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengingatkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengantisipasi sedini mungkin pembobolan sistem data di sektor perbankan. Sebab, Bukan tidak mungkin hal yang sama, pun terjadi di sektor perbankan.
“Kebocoran data pribadi oleh Bjorka harus jadi alarm bagi seluruh lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap keamanan data, termasuk keamanan data perbankan oleh OJK,” kata Kamrussamad dalam rilisnya, Rabu (14/9).
Lantas, pria jebolan Strata dua jurusan Bisnis Internasional Universitas Indonesia tahun 2006 itu bilang, besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan serta meningkatnya risiko operasional baru seperti risiko siber akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank. Penting juga disertai peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank, khususnya dalam penyelenggaraan TI.
“Kita sadari betul, bahwa penggunaan teknologi informasi secara masif akan meningkatkan risiko serangan siber yang juga dapat berakibat pada kebocoran/pencurian data nasabah,” ujar Kamarussamad.
Nah, tentunya sebagai regulator, Kamrussamad menambahkan, OJK sudah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) oleh Bank Umum sebagai kelanjutan dari cetak biru transformasi digital di sektor perbankan. Dimana kebijakan tersebut bakal berlaku efektif mulai Oktober 2022 nanti.
“Saya berharap betul, agar industri perbankan lebih inovatif, progresif, dan selektif memanfaatkan TI secara bijak serta mendukung visi dan misinya. Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai. Tentunya industri perbankan Indonesia, diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dan daya saing dalam menyediakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra itu.
“Jangan lupa, pada tahun 2021, lalu. Kebocoran data juga dialami Bank Jatim. Kita tidak mau, hal semacam itu terulang Kembali,” pungkas Kamarussamad.