Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM berpendapat kenaikan gaji pekerja sebaiknya mempertimbangkan angka Inflasi tahunan. Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini, setelah pemerintah menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan berdampak dampak kenaikan harga barang yang cukup signifikan ke depannya.
“Saya dengar Kadin sudah mempertimbangkan kebijakan kenaikan BBM ini diikuti oleh kenaikan tingkat inflasi, maka perlu ada penyesuaian upah minimum sesuai dengan PP No.36 tahun 2021, ” ungkap Sutan.
Apalagi menurutnya, meski absurd dan tidak tegas, selama ini Kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Namun, menurut Sutan sayangnya, pengusaha belum menghitung secara rinci terkait dengan potensi besaran kenaikan gaji pekerja. Sebelumnya, pemegang gelar Doktor Ilmu Ekonomi ini mengungkapkan bahwa pekerja meminta kenaikan gaji atau upah sebesar 10-15 % akibat kenaikan harga BBM. Kenaikan ini dimaksudkan untuk melindungi daya beli yang bisa turun akibat harga BBM yang naik.
“Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6.5 % hingga 8 %, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket,” imbuhnya.
Sehingga untuk mengantisipasi ini penyesuaian gaji harus dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Terlebih lagi, akibat efek harga BBM, inflasi berpotensi naik menjadi 6-7 % pada tahun ini.
Dengan inflasi tersebut dan potensi pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 %, Sutan memperkirakan kenaikan gaji karyawan atau pekerja akan berkisar minimal 7-10%. “Agar menyeimbangkan kenaikan inflasi yang tinggi dengan insentif kenaikan upah minimal 7 %,” Ucapnya.