Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mengingatkan seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sulawesi Tengah agar menjaga profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Pesan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber kegiatan Penguatan Fungsi Kelembagaan Bawaslu se-Sulawesi Tengah dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (5/8/2025).
“Fungsi dan tugas pokok Bawaslu sudah sangat baik. Namun, pelaksanaannya harus tetap profesional, dan dalam penyelesaian masalah sebaiknya selalu mengedepankan komunikasi, konsultasi, dan koordinasi berjenjang,” ujar Longki.
Ia mencontohkan kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang terjadi akibat inkonsistensi putusan antara PTUN Makassar dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di Parimo, satu paslon sempat didiskualifikasi. Putusan TUN malah meloloskan mereka kembali, lalu di MK justru dibatalkan dan KPU dinilai keliru. Akhirnya dilakukan PSU,” jelas mantan Gubernur Sulteng itu.
Menurut Longki, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Pandangan hukum mana yang harus diikuti? Hakim TUN meloloskan, MK membatalkan. Makanya, jika ada keputusan strategis, dalami dulu dan konsultasikan agar tidak salah langkah,” tegasnya.
Longki juga menyoroti banyaknya komisioner yang akhirnya berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat tidak menjaga netralitas.
“Tak sedikit komisioner yang berakhir di DKPP karena tidak menjaga profesionalisme,” tambahnya.
Terkait putusan MK mengenai sistem Pemilu mendatang, Longki enggan berkomentar lebih jauh, karena DPR RI disebutnya masih belum memiliki sikap bulat.