Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mensyukuri nikmat kemerdekaan Indonesia yang kini memasuki usia ke-80 tahun. Namun, ia menegaskan masih banyak pekerjaan rumah di bidang hukum yang harus segera dituntaskan.

“Kita bersyukur telah 80 tahun menikmati kemerdekaan. Tetapi, masih ada banyak PR yang perlu diselesaikan, terutama di sektor hukum,” kata Habiburokhman, Minggu (17/8/2025).

Ia menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hingga kini masih merupakan produk warisan Orde Baru. Menurutnya, aturan tersebut belum sepenuhnya mampu memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

“Sampai saat ini, KUHP yang kita gunakan masih KUHP kolonial. Sedangkan KUHAP kita warisan Orde Baru yang berbau otoritarian,” ujarnya.

Habiburokhman berharap Rancangan Undang-Undang KUHAP yang sedang dibahas di DPR dapat segera disahkan. Ia menekankan pentingnya kehadiran KUHAP baru yang lebih adil dan humanis.

“Warga negara yang berhadapan dengan hukum masih sulit memperoleh keadilan substantif. Karena itu, kita harus memaksimalkan pemberlakuan KUHP baru dan segera mengesahkan KUHAP baru,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

“Kita ingin hukum tidak lagi menjadi sekadar aparatus represif kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi jalan menuju keadilan bagi seluruh warga negara,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp