Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw, mendorong penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, revisi diperlukan untuk memastikan karya pencipta mendapat pelindungan hukum sekaligus memiliki nilai ekonomi sebagai aset, terutama di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Melly menilai pelindungan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga keberlangsungan profesi pelaku industri kreatif. Regulasi yang diperbarui, kata dia, harus mampu menciptakan ekosistem yang membuat generasi muda tetap tertarik menjadi pencipta karya.

“Mempertahankan ekosistem, jangan sampai ada anak-anak muda yang malas menjadi komposer atau malas menjadi penulis buku karena merasa tidak ada uangnya. Jangan sampai begitu. Jadi, ini seperti kita perbaiki,” ujar Melly usai rapat kerja Baleg dengan pemerintah membahas RUU Hak Cipta di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Srikandi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti pentingnya pengakuan karya intelektual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi. Ia mencontohkan karya lagu yang semestinya dapat menjadi aset bagi penciptanya.

“Saya punya lagu, sudah 600 lagu. Paling tidak, karya-karya saya juga bisa dianggap sebagai aset. Kalau sekarang, semapan-mapannya Ahmad Dhani, saya, Once, Bebi Romeo, tetap saja kalau kita mau leasing atau KPR, lagu itu tidak bisa menjadi jaminan. Padahal ini adalah aset. Jadi, ini yang kita perjuangkan juga,” jelasnya.

Menurut Melly, perkembangan teknologi digital dan AI membuat pembaruan regulasi hak cipta semakin penting. Selain pelindungan karya, pembenahan sistem royalti juga diperlukan agar pemilik hak cipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak.

“Sekarang era digitalisasi, terus AI itu sudah pasti. Carut-marut royalti ini kita sedang benahi sehingga pemusik, atau bukan hanya pemusik tetapi pemilik hak cipta, hidupnya bisa layak di kemudian hari karena royalti tersebut,” tuturnya.

Melly turut mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk membuat sistem pendataan dan penghitungan penggunaan karya lebih transparan. Menurutnya, pencipta perlu dapat mengetahui seberapa sering karya mereka digunakan sehingga perhitungan royalti dapat dilakukan secara lebih akurat.

“Sekarang sudah era digital. Mungkin kalau orang masuk ke karaoke, kalau dulu mencari lagu ‘Menghitung Hari’ itu dihitung dan dicari. Sekarang mungkin bisa pakai barcode, sehingga penciptanya juga bisa tahu hari ini yang menyanyikan lagu ‘Menghitung Hari’ ada berapa orang. Seperti kita lihat di Spotify, streaming-nya kan jumlahnya secara real time kelihatan. Paling tidak seperti itu sudah bisa dilakukan sekarang,” paparnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp