Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta penting untuk memperkuat pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan regulasi tersebut perlu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pencipta, perkembangan industri kreatif, dan akses masyarakat terhadap karya.

“Undang-Undang tentang Hak Cipta mencerminkan penghargaan yang layak kepada setiap pencipta, memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja Baleg DPR RI terkait pembahasan RUU Hak Cipta di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Bob, pelindungan hak cipta tidak hanya menyangkut hak individu, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial dan ekonomi. Pelindungan yang baik akan memberikan kesempatan bagi pencipta memperoleh penghidupan yang layak dari karya yang dihasilkan.

Ia juga menilai karya cipta merupakan bagian dari budaya dan identitas bangsa. Karena itu, RUU Hak Cipta perlu memastikan warisan budaya dan keberagaman Indonesia tetap terlindungi di tengah arus globalisasi.

“Melindungi hak cipta berarti melindungi warisan budaya dan keberagaman yang dimiliki oleh suatu bangsa,” tuturnya.

Bob menambahkan, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) menjadi tantangan baru yang perlu direspons melalui pembaruan regulasi. RUU Hak Cipta antara lain mengatur tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran, pelindungan ekspresi budaya tradisional, serta ketentuan mengenai ciptaan berbasis AI.

Pada aspek AI, ciptaan dapat memperoleh pelindungan hak cipta apabila terdapat konsepsi kreatif manusia, proses seleksi, kurasi, dan penyempurnaan oleh manusia, serta dapat dibuktikan melalui dokumentasi proses penciptaannya.

RUU tersebut juga mengatur hak ekonomi dan moral, lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Tata kelola royalti diperkuat melalui pembentukan Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), penguatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta pembangunan sistem royalti dan basis data digital nasional yang terintegrasi.

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu berharap pembahasan RUU Hak Cipta dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keseimbangan antara hak pencipta dan akses publik terhadap karya.

“Semoga pembahasan RUU Hak Cipta ini mampu memberikan pelindungan yang adil terhadap karya cipta di berbagai bidang, termasuk di ranah digital, serta mendorong sistem lisensi dan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan menjamin kesejahteraan pencipta,” pungkasnya.

RUU Hak Cipta telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna 12 Maret 2026 dan kini memasuki Pembahasan Tingkat I bersama pemerintah berdasarkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/05/2026.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp