Komisi V DPR RI akan segera membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi ini dinilai mendesak untuk menuntaskan berbagai persoalan hukum yang muncul di lapangan.
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menegaskan pentingnya revisi tersebut. Menurutnya, regulasi transportasi nasional harus mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta dinamika hukum terkini. Ia menilai UU LLAJ yang telah berlaku lebih dari satu dekade belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas persoalan transportasi saat ini.
“Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 2 Tahun 209 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata DWS, Jumat (2/10/2026).
Pejuang Politik Gerindra itu menambahkan, perubahan sosial dan teknologi yang berlangsung cepat menuntut adanya penyesuaian regulasi agar penyelenggaraan LLAJ memiliki landasan hukum yang relevan.
Salah satu isu utama dalam revisi UU LLAJ adalah maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). DWS menilai pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan masih menjadi persoalan serius karena tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
DWS mengutip data Korlantas Polri yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan di jalan tol akibat berbagai faktor, termasuk ODOL. Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka ini meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kejadian, dengan 704 korban meninggal dunia, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan masalah ODOL membutuhkan penguatan regulasi sekaligus penegakan hukum yang konsisten.
Selain ODOL, revisi UU LLAJ juga dituntut memberikan kepastian hukum bagi transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat. DWS menilai ekosistem baru dalam sektor angkutan orang dan barang ini belum terakomodasi secara utuh dalam UU yang berlaku saat ini.
Pengaturan tersebut, lanjutnya, harus mencakup hubungan dan tanggung jawab antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, serta pengguna jasa.
“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, khususnya yang berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” tegasnya.
DWS juga menyoroti besarnya jumlah masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai pengemudi transportasi daring. Kondisi ini membuat kebijakan di sektor tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek transportasi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan melalui kerangka hukum yang komprehensif.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah kemampuan regulasi dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi. DWS menyebut sejumlah inovasi yang perlu diantisipasi, seperti angkutan umum berbasis elektronik atau dalam jaringan (online), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom, hingga penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
“Lingkup pengaturan UU LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” ucapnya.
Menurut DWS, regulasi tidak boleh hanya bersifat reaktif terhadap persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga harus proaktif mengantisipasi perubahan sistem transportasi di masa mendatang.
Revisi UU LLAJ diharapkan menghasilkan aturan yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta memperkuat aspek keselamatan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS.