Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia perlu menghadirkan kebaruan pengaturan atau novelty agar menjadi landasan hukum yang kuat bagi tata kelola data nasional. Meski demikian, penyusunannya tetap harus memperhatikan keterkaitan dengan undang-undang sektoral guna mencegah pertentangan maupun tumpang tindih regulasi.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Bob menegaskan, penyusunan RUU Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya mengadopsi ketentuan yang telah tercantum dalam sejumlah undang-undang sektoral. Menurutnya, RUU tersebut harus memuat pengaturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan tata kelola data nasional.

“Kita harus bangun novelty sendiri, Pak. Tidak bisa kita harus mengadopsi ini, mengadopsi itulah,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menurut Bob, ketentuan dalam undang-undang sektoral tetap harus diperhatikan dalam proses harmonisasi regulasi. Namun, selama substansi RUU Satu Data Indonesia tidak berbenturan atau beririsan dengan undang-undang lain, pengaturan baru perlu terus dikembangkan.

“Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani,” katanya.

Ia menambahkan, aspek teknis dalam pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia nantinya dapat diatur pemerintah melalui peraturan pelaksana. Adapun undang-undang perlu difokuskan pada penguatan substansi utama dan kerangka tata kelola data nasional.

“Soal nanti teknisnya ada Komdigi, ada apa, kita serahkan kepada pemerintah. Itu ada peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaannya nanti,” ucap Bob.

Bob juga mengingatkan pentingnya penguatan Satu Data Indonesia melalui undang-undang sebagai pembelajaran dari kebijakan sebelumnya. Ia menilai, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia belum mampu memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

“Perpres 2019 ini, Pak, tentang Satu Data Indonesia ini sempat gagal, tidak berjalan. Bahkan sekarang ini kita mau naikkan setingkat undang-undang,” tuturnya.

Bob berharap pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang menjawab kebutuhan tata kelola data secara menyeluruh, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp