Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian konflik agraria yang melibatkan Aliansi Masyarakat Adat Rante Balla dengan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam kesimpulan rapat yang dipimpin Habiburokhman, Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti dua laporan polisi yang diajukan masyarakat adat serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara berkala kepada Komisi III.
“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Laporan dengan nomor: LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Agustus 2026 dan Laporan Nomor: LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 Februari 2026 serta melaporkan secara berkala perkembangannya kepada Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman.
Selanjutnya, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan menggelar rapat gabungan pada masa persidangan mendatang dengan menghadirkan Bupati Luwu, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, serta jajaran pimpinan PT Masmindo Dwi Area.
Rapat tersebut ditujukan untuk mendapatkan keterangan langsung dari para pihak terkait perkembangan konflik agraria di Rante Balla.
Selain itu, Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat Rante Balla serta menjamin hak mereka dalam menyampaikan pendapat.
“Pengamanan konflik harus mengedepankan pendekatan persuasif dan berpedoman pada Undang-Undang Reforma Agraria serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” pungkas Habiburokhman.
Sebelumnya, dalam resume aduan, Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat meminta Komisi III DPR RI memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Polri atau Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Mereka berharap forum tersebut dapat mendorong penyelesaian konflik secara adil serta memastikan penanganan terhadap masyarakat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menggunakan pendekatan represif.
“Komisi III juga diharapkan mengawasi dugaan kriminalisasi dan tindakan aparat, mendorong verifikasi kepemilikan lahan secara independen dan transparan, serta memastikan setiap proses hukum terhadap masyarakat tetap memenuhi prinsip due process of law,” demikian bunyi resume aduan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat.