Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Komisi XIII DPR RI menyoroti pentingnya jaminan hak konstitusional dan kepastian hukum bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang diadopsi oleh warga negara asing (WNA). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan proses pengangkatan anak lintas negara perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut status hukum, kewarganegaraan, dan pemenuhan hak anak setelah proses adopsi.

Hal tersebut disampaikan Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum RI dan Yayasan Ibu Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Yang paling penting adalah bagaimana memastikan anak-anak Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing tetap mendapatkan kepastian mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan hak-haknya,” ujar Sugiat.

Menurutnya, kepastian hukum dalam proses adopsi lintas negara membutuhkan koordinasi yang baik antar lembaga terkait. Setiap tahapan pengangkatan anak juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Sugiat mengatakan, Komisi XIII perlu memperoleh penjelasan dari pemerintah terkait pelaksanaan administrasi hukum dalam proses pengangkatan anak lintas negara. Selain itu, masukan dari Yayasan Ibu Indonesia dibutuhkan untuk mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi dalam praktik, termasuk terkait kepastian status hukum dan perlindungan anak.

“Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sekaligus menyerap aspirasi dan masukan dari Yayasan Ibu Indonesia mengenai persoalan yang dihadapi, khususnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh kepada Komisi XIII mengenai pelaksanaan pengangkatan anak lintas negara serta berbagai persoalan yang masih memerlukan perhatian dan penyelesaian.

“Dalam praktiknya diperlukan kepastian hukum dan koordinasi antar lembaga agar proses pengangkatan anak lintas negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp