Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Rohid, meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Riau. Ia menyoroti laporan dugaan pembuangan limbah industri yang disebut berdampak terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Rohid dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Rohid menyerahkan bukti pengaduan masyarakat Riau kepada Menteri LH/Kepala BPLH. Ia juga menunjukkan kondisi sungai di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berdasarkan laporan masyarakat diduga tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik kelapa sawit.
“Limbah hasil produksi pabrik kelapa sawit ini dibuang langsung ke sungai. Pabrik ini sebenarnya sudah pernah ditindak dan ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, tetapi sekarang beroperasi kembali padahal kondisinya masih seperti ini. Kita tidak tahu dasarnya apa perusahaan itu bisa dibuka kembali. Akibat pencemaran ini, ribuan ikan mati dan mengapung di sungai, padahal sungai tersebut merupakan sumber pencaharian utama para nelayan setempat,” ungkap Rohid.
Selain di Kuansing, Rohid menyoroti laporan dugaan pencemaran di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Ia menyampaikan adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran aliran sungai yang disebut berasal dari aktivitas operasional Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan mengalir ke kawasan permukiman warga.
“Ini terjadi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Aliran sungai tercemar akibat pembuangan hasil produksi dari PHR. Kejadian ini sudah berlangsung lama dan mengalir ke arah pemukiman warga sehingga memicu keluhan masif dari masyarakat. Saya minta Ditjen Gakkum KLH segera turun ke lapangan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan ini,” tegas Rohid.
Rohid meminta Ditjen Gakkum KLH melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Ia juga menyampaikan rencana mendampingi tim Ditjen Gakkum KLH turun langsung ke sejumlah lokasi yang dilaporkan mengalami pencemaran di Riau pada akhir September.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan sekaligus menindaklanjuti pengaduan masyarakat berdasarkan hasil verifikasi dan temuan di lokasi.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat yang juga membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) KLH/BPLH Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan paparan KLH/BPLH, total pagu anggaran mencapai Rp1,23 triliun, dengan Rp314,08 miliar dialokasikan untuk Program Kualitas Lingkungan Hidup.
Legislator Gerindra itu berharap penanganan laporan dugaan pencemaran di Riau dilakukan secara objektif dan transparan, termasuk melalui pemeriksaan langsung di lapangan.