Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mendorong agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu dasar utama dalam penetapan upah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, mekanisme pengupahan perlu memastikan kebutuhan dasar pekerja menjadi pertimbangan, dengan tetap membuka ruang perundingan sesuai kondisi daerah dan sektor industri.

Hal tersebut disampaikan Obon usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Audiensi Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam rangka meminta masukan terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Obon mengatakan pembahasan RUU tersebut telah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk buruh, pengusaha, dan akademisi. Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi sistem pesangon, pengupahan, hubungan kerja seperti outsourcing dan kontrak, serta tenaga kerja asing.

“Nah, proses tersebut kita bahas secara internal dari Komisi IX. Banyak hal yang sudah kita adopt tentu, berdasarkan harapan dari teman-teman buruh terkait dengan perbaikan sistem pesangon, kemudian upah, mekanismenya, penetapan, kemudian juga berkaitan dengan hubungan kerja kayak outsourcing, kontrak, dan tenaga kerja asing,” ujar Obon.

Terkait pengupahan, Obon menilai KHL perlu menjadi basis dalam menentukan besaran upah. Menurutnya, komponen kebutuhan dasar pekerja perlu diperhitungkan agar penetapan upah tidak hanya berorientasi pada angka minimum.

“Tadi saya sepakat dengan harapan teman-teman, apa itu KHL atau kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan, itu based on-nya itu. Dan perundingan harus tetap dijalankan, sehingga disparitas upah jangan terlalu tinggi,” katanya.

Obon juga menyoroti disparitas upah antar daerah yang masih cukup tinggi. Ia mencontohkan perbedaan tingkat upah antara kawasan industri seperti Bekasi dengan daerah lain di Jawa Barat, maupun antara DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurutnya, perbedaan upah antardaerah tetap dimungkinkan karena adanya perbedaan kondisi ekonomi dan karakteristik wilayah. Namun, kesenjangan tersebut perlu dijaga agar tidak terlalu lebar.

“Upah perlu ada perbedaan, tapi jangan terlalu jauh. Ada juga solusi kami adalah upah sektoral harus terus didorong. Upah sektoral itu apa? Upah berdasarkan sektor industri,” jelas Obon.

Selain KHL, Obon mendorong penguatan skema upah sektoral agar penetapan upah dapat mempertimbangkan karakteristik masing-masing industri. Kondisi perusahaan, produktivitas, dan tingkat teknologi dinilai menjadi aspek yang perlu diperhitungkan.

“Jangan juga perusahaan canggih-canggih, perusahaan otomotif yang hebat-hebat yang masuk upahnya minimum sama dengan perusahaan sendal jepit, kan nggak lucu juga,” tuturnya.

Obon menjelaskan pembahasan internal Komisi IX DPR RI terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung dan belum mencapai tahap final. Selanjutnya, DPR RI akan mendiskusikan materi tersebut bersama pemerintah untuk menyelaraskan konsep yang disiapkan dengan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

Legislator Gerindra itu berharap pembahasan RUU tersebut dapat mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan.

“Dan kami dari DPR, ya prinsip kami bahwa karena ini undang-undang pelindungan pekerja, orientasi kami adalah bagaimana ada kepastian hukum bagi pekerja. Negara harus hadir pada situasi yang lemah,” tandasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp