Fraksi Partai Gerindra DPR RI

Fraksi Partai Gerindra DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Ruang Badan Musyawarah DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Mengusung tema “Menata Ulang Sistem Pendidikan melalui RUU Sisdiknas: Mutu, Pemerataan, Guru dan Dosen, serta Masa Depan Pembelajaran”, forum ini menjadi ruang untuk menyerap pandangan akademisi dan praktisi pendidikan.

Kegiatan diawali sambutan Kapoksi Gerindra Komisi X DPR RI, Ali Zamroni dan dilanjutkan keynote speech sekaligus pembukaan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Sejumlah Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra turut hadir, yakni Dhani Ahmad Prasetyo, Ruby Chairani Syiffadia, La Tinro La Tunrung, dan Melly Goeslaw.

Ali Zamroni mengatakan, UU Sisdiknas yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade perlu disempurnakan agar mampu menjawab perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“RUU ini sudah 23 tahun, pasti perlu penyempurnaan di tengah perkembangan zaman yang luar biasa,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, Komisi X DPR RI telah menyepakati penggunaan pendekatan kodifikasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menyatukan berbagai ketentuan pendidikan secara lebih terpadu, sistematis, dan komprehensif.

Menurut Ali, pembahasan RUU masih berlangsung dengan melibatkan pakar, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan pendidikan. Ia berharap masukan dari berbagai pihak dapat memperkuat substansi RUU sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita berharap acara ini menghasilkan masukan yang baik dan dapat ditarik benang merahnya. Kita berharap ketika selesai, undang-undang ini sudah menjawab semua yang diinginkan oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Himmatul Aliyah menilai penting untuk kembali menyisir substansi RUU Sisdiknas agar tidak ada poin penting yang terlewat. Ia mengatakan, masukan dari berbagai kunjungan kerja dan dialog dengan masyarakat menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa dan diakomodasi.

“Kami dari anggota Panja DPR RUU Sisdiknas merasa penting untuk menyisir kembali apa yang sudah dan belum. Ternyata ada yang luput dan ada yang hilang. Jangan sampai poin yang bagus hilang,” ucapnya.

Himmatul menyebut sejumlah agenda pendidikan masa depan perlu mendapat perhatian, antara lain wajib belajar 13 tahun, transformasi digital dan kecerdasan artifisial, pembelajaran sepanjang hayat, serta peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan berbasis data. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidik sejak jenjang pendidikan anak usia dini.

Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi dan praktisi turut memberikan masukan. Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini mendukung pendekatan kodifikasi dan menekankan perlunya batasan yang jelas mengenai komponen yang masuk dalam alokasi 20 persen anggaran pendidikan.

Guru Besar IPB sekaligus Rektor Institut Agama Islam Sahid Bogor Farah Fahma menyoroti perlunya sistem pendidikan tinggi nasional yang memberikan perlakuan setara bagi perguruan tinggi, dengan tetap menghormati perbedaan misi masing-masing lembaga.

Sementara itu, Prof. Dr. Retno Purwani Setyaningrum menekankan pentingnya mengurangi kesenjangan infrastruktur dan akses pendidikan antara perkotaan dan wilayah 3T. Ia juga mendorong penguatan pendidikan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas serta kelompok minoritas dan penghayat kepercayaan.

Dari perspektif pendidikan swasta, Ketua Yayasan Perguruan Sumbangsih dr. Paramita Sudharto mendorong adanya perlindungan dan kepastian bagi sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Perlindungan tersebut mencakup tata kelola yayasan, legalitas kelembagaan, serta keberlanjutan peserta didik.

FGD yang dimoderatori Tenaga Ahli Fraksi Gerindra Komisi X DPR RI Dr. Ririn Wulandari tersebut diharapkan menghasilkan masukan untuk memperkaya pembahasan RUU Sisdiknas. Berbagai pandangan yang disampaikan akan menjadi bahan bagi Fraksi Gerindra dan Panitia Kerja RUU Sisdiknas dalam menyempurnakan substansi rancangan undang-undang.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp