Komisi IX DPR RI bersama pemerintah resmi memasuki Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Pembentukan Panja menjadi langkah awal untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam sekaligus mengharmonisasikan berbagai kepentingan dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional.
Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan pembentukan Panja diperlukan untuk memastikan pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan Putih Sari saat memberikan penjelasan Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Srikandi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI. Penyusunan RUU tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026,” ujar Putih Sari.
Ia menjelaskan, pembentukan undang-undang baru diperlukan karena regulasi ketenagakerjaan saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai perlu dikonsolidasikan dan diharmonisasikan agar pengaturan ketenagakerjaan lebih komprehensif, mudah dipahami, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.
Putih Sari menyampaikan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 20 bab dan 264 pasal yang mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, sektor informal, hingga tenaga kerja platform digital.
Selain itu, RUU tersebut mengatur tenaga kerja asing, hubungan kerja, pelindungan tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional,” katanya.
Putih Sari menegaskan, sistem ketenagakerjaan yang dibangun melalui RUU tersebut tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga harus menjaga keseimbangan dengan keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional.
“(RUU ini) menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” tutur Putih Sari.
Ia menambahkan, pembahasan melalui Panja nantinya akan melibatkan berbagai pandangan dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses legislasi yang perlu dipertemukan melalui pembahasan terbuka dan mendalam dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional.
Putih Sari berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang produktif, sehat, dan berdaya saing.