Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Darori Wonodipuro

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Darori Wonodipuro, menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, harmonisasi kedua regulasi diperlukan untuk mencegah persoalan hukum dan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Darori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka pembahasan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Darori menjelaskan, pengaturan pertanahan di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena itu, RUU Reforma Agraria perlu memperjelas hak atas tanah yang menjadi ruang lingkup pengaturannya agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan hutan merupakan kewenangan Menteri Kehutanan. Sementara Perhutani dan Inhutani menjalankan pengelolaan berdasarkan penugasan. Dengan demikian, mekanisme pelepasan kawasan hutan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Darori turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 terkait penetapan kawasan hutan. Menurutnya, putusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan tidak dapat diberlakukan secara surut.

“Keputusan MK berlaku sejak ditetapkan, tidak berlaku surut. Kawasan hutan di Indonesia sebelumnya sudah ditunjuk. Ini yang perlu diatur lagi,” ujarnya.

Legislator Gerindra itu mengungkapkan, Komisi IV DPR RI saat ini juga tengah membahas revisi UU Kehutanan. Oleh karena itu, ia mendorong agar berbagai masukan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria turut diselaraskan dengan revisi UU Kehutanan sehingga kedua regulasi dapat saling melengkapi.

Di sisi lain, Darori mendorong penguatan program perhutanan sosial sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ia mengusulkan agar lahan yang dikelola masyarakat dimanfaatkan untuk tanaman produktif melalui pola bagi hasil yang memberikan manfaat bagi masyarakat, pengelola kawasan, dan pemerintah desa.

“Yang 1,1 juta hektare itu jadikan perhutanan sosial untuk masyarakat sekitar kawasan hutan. Kita berikan kepada rakyat untuk menanam tanaman yang produktif, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Menurut Darori, pengelolaan hutan secara berkelanjutan juga penting untuk menjaga fungsi ekologis. Berkurangnya tutupan hutan dapat meningkatkan risiko bencana seperti banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan.

Ia berharap pembahasan RUU Reforma Agraria nantinya mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp