Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat. Presiden juga meminta dugaan pembakaran secara sengaja untuk pembukaan lahan perkebunan diusut hingga tuntas.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas terkait perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (7/9/2026).

“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Presiden.

Presiden juga meminta kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan adanya indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Bahkan, di Jambi ditemukan pelaku yang diduga mendapat imbalan untuk membakar hutan dan lahan.

“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” kata Suharyanto.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan sebanyak 200 laporan polisi terkait karhutla tengah diproses. Dari jumlah tersebut, 138 tersangka telah diamankan dan delapan korporasi sedang diproses hukum.

Polri juga mendalami 18 perusahaan lainnya serta 42 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Jika ditemukan unsur pidana, perusahaan-perusahaan tersebut akan turut diproses secara hukum.

“Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Kapolri.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp