Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyoroti masih sulitnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor ekonomi kreatif, memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Persoalan ini menjadi perhatian Komisi VII mengingat ekonomi kreatif dinilai berpotensi menjadi salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Ini memang masih menjadi catatan kita bersama di Komisi VII, bagaimana untuk ekonomi kreatif yang menjadi salah satu new engine of growth untuk perkembangan ekonomi Indonesia,” kata Rahayu saat memimpin Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR RI di Nuanu Creative City, Tabanan, Bali, Jumat (28/08/2026).

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar karena mencakup 20 subsektor dan banyak digerakkan oleh generasi muda, mulai dari fesyen, kriya, hingga kuliner. Namun, karakteristik usaha yang lebih bertumpu pada ide dan kreativitas membuat banyak pelakunya tidak memiliki aset yang dapat dijadikan agunan pembiayaan.

“Nah itu menjadi permasalahan pada saat membutuhkan pembiayaan yang besar untuk mengembangkan usaha mereka, sama seperti di tech (teknologi), tetapi tidak ada sistem bank yang bisa mengakses,” ujarnya.

Karena itu, Rahayu mendorong perbankan memiliki lebih banyak evaluator yang memahami karakteristik serta risiko pembiayaan ekonomi kreatif. Menurutnya, skema pembiayaan juga perlu membuka peluang penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan.

“Kita perlu lebih banyak lagi evaluator sebenarnya, di bank-bank yang paham bagaimana mengevaluasi risk, risiko dalam pembiayaan khususnya untuk UMKM, terutama untuk ekonomi kreatif yang menggunakan HAKI sebagai agunan,” katanya.

Selain akses pembiayaan, Rahayu menyoroti perlindungan kekayaan intelektual. Ia menyebut masih terdapat produk kreatif yang beredar dan dipasarkan oleh pihak yang belum tentu memiliki HAKI atas produk tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan penegakan hukum sekaligus pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HAKI. Sosialisasi dan edukasi pun perlu terus dilakukan, termasuk sejalan dengan pembahasan RUU Desain Industri di DPR RI.

“Ini kan artinya ada persoalan penegakan hukum, ada persoalan memastikan bahwa masyarakat itu paham tentang HAKI. Ini yang masih terus harus kita sosialisasikan,” jelas Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Rahayu menegaskan penguatan sektor ekonomi kreatif tidak cukup hanya melalui regulasi. Implementasi aturan dan penegakan hukum yang efektif juga harus dipastikan agar pelaku usaha memperoleh kepastian dalam mengembangkan produknya.

Selain pembiayaan dan perlindungan kekayaan intelektual, Rahayu menyoroti tantangan pemasaran produk lokal. Ia menilai Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dapat berperan lebih optimal dalam memperkenalkan produk kriya dan unggulan daerah kepada masyarakat maupun wisatawan.

“Itu tantangan marketing. Itu yang harus dipikirkan oleh Dekranasda di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyusun strategi pemasaran yang menjadikan Dekranasda sebagai salah satu tujuan wisatawan untuk mendapatkan produk atau suvenir khas daerah. Produk yang tersedia di Dekranasda dinilai memiliki keunggulan karena telah melalui proses kurasi pemerintah daerah.

Rahayu berharap pemerintah daerah dapat menggandeng tenaga pemasaran yang tepat untuk memperluas jangkauan pasar produk lokal, baik kepada wisatawan mancanegara maupun domestik.

“Mudah-mudahan ada orang-orang marketing yang tepat yang bisa bekerja dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah untuk memastikan bahwa produk-produk lokal itu bisa dinikmati dan diminati oleh pengunjung yang datang, mau itu wisatawan mancanegara maupun juga wisatawan domestik,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp