Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya terus menerima dan mencermati berbagai masukan masyarakat terkait cakupan penerapan UU Perampasan Aset. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tidak hanya diusulkan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah tindak pidana serius lainnya.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman, Senin (31/8/2026).
Ke-13 jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Habiburokhman menyebut perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi III DPR RI. Menurutnya, masyarakat juga berpotensi terdampak apabila kewenangan perampasan aset tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI menilai penerapan perampasan aset untuk berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan praktik di sejumlah negara. Habiburokhman menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai contoh negara yang telah menerapkan mekanisme serupa.
Meski demikian, ia menegaskan aspek pengawasan tidak boleh diabaikan. Komisi III DPR RI tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset, terutama guna mencegah tindakan aparat yang sewenang-wenang.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ucapnya.
Menurut Habiburokhman, pengawasan juga harus disertai mekanisme penindakan terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Ia menilai diperlukan lembaga yang kuat agar oknum yang melakukan penyimpangan dapat ditindak secara tegas.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga telah melakukan riset dan pendalaman terkait ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset. Berdasarkan masukan para ahli hukum, mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana perlu dibatasi pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak secara ekonomi.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).