Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan sangat dibutuhkan, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan seperti Sulawesi Utara. Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai payung hukum yang memberikan kewenangan konkret kepada daerah dalam mengelola wilayah kepulauannya.
Selama ini, daerah kepulauan kerap menghadapi berbagai hambatan pembangunan akibat belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, baik dari sisi kewenangan, anggaran, maupun koordinasi. Karena itu, kehadiran RUU Daerah Kepulauan dinilai mendesak untuk memperkuat pembangunan sekaligus perlindungan masyarakat.
“Kita ingin mendengarkan permasalahan-permasalahan ataupun kebutuhan yang seharusnya dibutuhkan oleh daerah, saya tahu di Sulawesi Utara. Kendala-kendala seperti apa yang seharusnya bisa disampaikan ke kita,” ujar Martin usai Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (28/8/2026).
Martin mengatakan, Pansus mencatat sejumlah poin penting yang perlu digali langsung dari daerah sebagai bahan pembahasan RUU. Di antaranya terkait kewenangan konkret yang dibutuhkan daerah, hambatan pembangunan, pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta penguatan peran pulau-pulau terluar sebagai bagian dari pertahanan nonmiliter dan kehadiran negara.
Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menilai RUU Daerah Kepulauan tidak cukup hanya mengatur kewenangan secara umum. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah harus dirumuskan secara jelas dan menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi pembangunan daerah tertinggal dengan kebijakan pengelolaan perbatasan negara. Menurutnya, pembangunan pulau-pulau terluar perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari pertahanan nonmiliter sekaligus upaya memperkuat kehadiran negara.
“Jangan sampai kita saling mengambil kewenangan. Kita punya kewenangan tentunya prioritasnya di daerah kita, tapi kita tidak bisa membuat karena di atas itu kewenangan pusat,” tutur Martin.
Karena itu, Legislator Dapil Sulawesi Utara tersebut menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera direalisasikan. Dukungan tersebut dinilai semakin penting karena isu daerah kepulauan juga telah menjadi perhatian Presiden dalam rapat pada 14 Agustus 2026.
Martin menegaskan, Pansus RUU Daerah Kepulauan akan terus menyerap aspirasi daerah dan mengawal proses penyusunan regulasi tersebut agar dapat segera diwujudkan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Sulawesi Utara.