Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen Komisi III untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyusunan draf RUU dengan mengedepankan partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU dilakukan secara terbuka dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan. Bahkan, Komisi III memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah daerah sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.
“RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam proses pembentukannya, mulai dari penyusunannya. Sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang dan ingin memasukkan sebanyak-banyaknya masukan dari masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, selama masa reses Komisi III DPR RI telah mengunjungi Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Dalam kunjungan tersebut, berbagai aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset berhasil dihimpun untuk memperkuat substansi pengaturan.
“Di masa reses ini kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” tambahnya.
Pejuang Politik Gerindra itu menilai masukan dari masyarakat menjadi fondasi penting agar RUU Perampasan Aset memiliki landasan yang komprehensif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi kontribusi para narasumber dalam RDPU. Menurutnya, pandangan para praktisi hukum yang berpengalaman menjadi masukan berharga dalam penyusunan RUU tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada narasumber hari ini, dua pengacara super senior, Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang memiliki pengalaman panjang dalam penegakan hukum,” pungkasnya.