Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar. Ia menghimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tegas Habiburokhman, Rabu (5/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah menelusuri informasi tersebut. Selain itu, pimpinan DPR RI juga berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.
“Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surprise dimaksud,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Karena itu, Habiburokhman mengajak masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama terkait isu-isu strategis kenegaraan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasar hanya akan memicu spekulasi dan kegaduhan di ruang publik.
Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera diakhiri karena tidak didukung fakta.
“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Proses tersebut diawali dengan penyampaian Surat Presiden kepada DPR RI untuk dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan demikian, penegasan Habiburokhman bahwa tidak ada Surpres yang masuk ke DPR RI memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri di lingkungan parlemen.