Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, menyoroti terbongkarnya praktik mafia beras yang dinilai merugikan petani, konsumen, hingga penggilingan padi skala kecil. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah aparat menetapkan 36 tersangka dalam perkara tata niaga beras bermasalah.
Endang menegaskan Komisi IV DPR RI akan mengawal penanganan mafia beras melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembahasan bersama Kementerian Pertanian agar praktik serupa tidak terus merugikan masyarakat.
“Praktik mafia beras ini sangat merugikan dan sudah mengakar sampai ke petani. Di Bogor, kita kenal dengan istilah ‘ijon’, yaitu padi yang belum dipanen tetapi sudah dibeli lebih dulu oleh spekulan,” ujar Endang usai kegiatan di Mako PWI Kota Bogor, Jumat (31/7/2026).
Menurut Srikandi Fraksi Partai Gerindra itu, praktik ijon membuat petani terjebak dalam ketergantungan terhadap spekulan karena keterbatasan akses permodalan. Untuk memutus rantai tersebut, ia mendorong penguatan koperasi agar dapat menjadi sumber pembiayaan sekaligus membeli hasil panen petani dengan harga yang lebih adil.
Selain itu, Endang menilai pengawasan terhadap mafia pangan membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk media massa, mengingat jaringan mafia beras sudah terorganisasi dan memiliki pengaruh yang luas.
“Para pengijon bergerak cepat memberikan uang sebelum panen. Ini yang harus kita atasi bersama. Wartawan juga memiliki peran penting dalam mengawasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Endang memastikan Komisi IV DPR RI akan membahas persoalan tersebut bersama Kementerian Pertanian melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun peninjauan lapangan. DPR juga tengah menyusun Undang-Undang Pangan untuk memperkuat perlindungan terhadap petani dan mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
“Melalui pengawasan yang kuat, penguatan koperasi, serta regulasi yang berpihak kepada petani, kami optimistis praktik mafia beras dapat diberantas dan kedaulatan pangan nasional semakin kokoh,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik mafia beras yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp98 triliun dan menyeret 36 tersangka. Pemerintah juga mencatat potensi kerugian konsumen mencapai Rp71,9 triliun per tahun akibat beredarnya beras yang tidak memenuhi standar mutu.
Pemerintah kini mendorong pemangkasan rantai distribusi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar petani memperoleh harga yang lebih baik, penggilingan kecil semakin kuat, dan harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat.