Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari

Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong pengelolaan kawasan Taman Wisata Hutan Muka Kuning di Batam dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Kementerian Kehutanan, Badan Pengusahaan (BP) Batam, pihak swasta, dan masyarakat. Menurutnya, sinergi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan sekaligus menjaga kelestarian kawasan yang menjadi paru-paru Kota Batam.

Hal itu disampaikan Endang saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Taman Wisata Alam Panbil Nature Reserve, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/7/2026).

Srikandi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, kawasan konservasi saat ini menghadapi persoalan tata kelola akibat tumpang tindih antara kawasan hijau konservasi dan wilayah kelola BP Batam. Kondisi tersebut dinilai memicu berbagai persoalan, mulai dari perambahan hingga konflik perizinan.

“Jadi permasalahannya adalah hijau konservasi dan biru BP Batam, dan ini harus kita evaluasi. Karena sebetulnya bagus ini sebagai paru-paru Batam. Seperti halnya Kebun Raya Bogor. Cuma sayangnya akar permasalahannya itu ekologinya, jadi banyaknya perambahan dan ada konflik swasta. Jadi konflik swasta ini karena izin-izin belum keluar,” ujar Endang.

Selain persoalan tata kelola, Endang juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengembangan kawasan. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting agar kawasan wisata edukasi tersebut dapat berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Kemudian dari aspek sosial ini belum ada keterlibatan warga setempat. Nah ini yang sangat disayangkan. Kemudian brand image dari Taman Wisata Edukasi ini belum disosialisasikan dengan baik,” lanjutnya.

Karena itu, Endang mendorong penyusunan model pengelolaan ekowisata yang terintegrasi dengan mengedepankan konsep konservasi dan edukasi melalui kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

“Jadi fokusnya sebagai ekowisata dan ekoedukasi seharusnya dikembangkan bersama-sama antara Kementerian Kehutanan, masyarakat, dan swasta dilibatkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Endang juga mengevaluasi kebijakan tarif masuk kawasan yang dinilai belum optimal. Menurutnya, tarif yang terlalu rendah belum mampu mendukung pembiayaan konservasi maupun meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kemudian tadi ada usul untuk tidak dipungut biaya. Karena ternyata dengan biaya yang sangat rendah yaitu Rp5.000 sampai Rp10.000 bagi wisatawan lokal itu sangat merugikan. Jadi PNBP-nya hanya diterima Rp100 juta. Nah ini kan sangat merugikan,” pungkasnya.

Endang berharap evaluasi tata kelola kawasan dapat segera dilakukan agar Taman Wisata Hutan Muka Kuning berkembang sebagai destinasi ekowisata dan edukasi yang berkelanjutan, sekaligus mampu menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp