Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Komisi III akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman, Sabtu (11/7/2026).
Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, pengunduran diri Jampidsus tidak boleh menghambat ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan penanganan perkara, katanya, harus tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman juga mengajak seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap solid serta memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.
Ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai cerminan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral di antara lembaga penegak hukum.
“Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang solid untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar sinergi antar-lembaga tetap kuat dan berada di jalur yang benar,” pungkas Habiburokhman.