Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penerapan regulasi tersebut.

Habiburokhman mengatakan Komisi III sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat agar penyusunan RUU Perampasan Aset berlangsung secara komprehensif, transparan, dan partisipatif.

“Kami ingin sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar aspirasinya terkait RUU Perampasan Aset. Ini merupakan instrumen hukum yang benar-benar baru sehingga perlu disusun secara matang,” ujar Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, berbeda dengan pembahasan undang-undang yang bersifat revisi, RUU Perampasan Aset disusun dari awal sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam.

Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya.

“Sebagian besar mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terjadinya abuse of power,” katanya.

Habiburokhman menegaskan, setiap ketentuan dalam RUU harus dirumuskan secara cermat karena nantinya akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.

“Jangan sampai niat baik memberantas korupsi justru dimanfaatkan sebagai alat oleh oknum atau untuk kepentingan politik. Karena itu setiap pasal harus disusun dengan sangat hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis menyatakan dukungan terhadap pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, ia menekankan regulasi tersebut harus tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya untuk memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP KAI Apolos Djara Bonga mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara matang. Ia menilai perlu ada pembagian kewenangan yang jelas antara penegak hukum agar pelaksanaan undang-undang nantinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Apolos menegaskan, semangat utama RUU Perampasan Aset bukanlah pembalasan terhadap pelaku, melainkan memulihkan hak negara dan masyarakat melalui mekanisme hukum yang adil, terukur, dan akuntabel.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp