Komisi VIII DPR RI menyambut baik aspirasi yang disampaikan Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAG Nasional) sebagai masukan dalam memperkuat kebijakan di bidang keagamaan. Komisi VIII menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sementara berbagai persoalan yang muncul di lapangan perlu dilihat berdasarkan kondisi dan konteks masing-masing.
Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, mengatakan secara umum kehidupan kerukunan umat beragama di Indonesia berjalan dengan baik. Menurutnya, berbagai persoalan yang sesekali muncul lebih bersifat kasuistis dan lokal, sehingga tidak mencerminkan kondisi kerukunan umat beragama secara nasional.
“Kalau kita melihat secara umum, kerukunan beragama di negara kita sudah cukup baik. Persoalan yang muncul biasanya lebih bersifat personal atau kasus-kasus setempat, bukan menunjukkan adanya diskriminasi secara umum,” ujar Husni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Legislator Gerindra itu mencontohkan sejumlah persoalan terkait pembangunan rumah ibadah yang pada akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Ia juga menilai keberagaman masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Utara, menunjukkan bahwa kehidupan antar umat beragama tetap berlangsung harmonis.
Terkait aspirasi BAMAG mengenai keterbatasan tenaga pendidik agama Kristen, Husni mengakui kebutuhan guru agama masih menjadi tantangan di berbagai agama. Namun, ia menyebut pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan melalui dukungan anggaran.
“Semua agama masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Kementerian Agama juga berkomitmen meningkatkan pendanaan untuk pengembangan guru agama. Mudah-mudahan jika seluruh anggaran disetujui, kebutuhan tenaga pendidik dapat segera diatasi,” katanya.
Menanggapi persoalan akses pendirian rumah ibadah yang turut disampaikan BAMAG, Husni menilai setiap kasus harus dilihat secara objektif berdasarkan persoalan yang dihadapi, baik terkait status lahan maupun proses administrasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara telah memberikan jaminan penuh terhadap kebebasan beragama dan beribadah.
“Di Undang-Undang Dasar Pasal 29 sudah jelas bahwa setiap warga negara dijamin haknya untuk beragama dan menjalankan ibadah. Itu sudah menjadi jaminan konstitusi,” tegasnya.
Husni berharap berbagai masukan yang disampaikan BAMAG Nasional dapat menjadi bahan evaluasi bagi Komisi VIII DPR RI dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan Kementerian Agama, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang semakin menjamin kerukunan dan pelayanan keagamaan bagi seluruh masyarakat.
“Kami senang BAMAG datang menyampaikan aspirasi. Ini menjadi masukan yang sangat positif bagi Komisi VIII untuk mempertajam berbagai kebijakan bersama Kementerian Agama ke depan,” pungkasnya.