Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya penguatan aspek keamanan dan kepatuhan (compliance) data dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi fondasi agar pengelolaan data nasional berjalan terintegrasi, aman, dan tidak disalahgunakan.
Hal itu disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Legislator Gerindra itu menjelaskan, penyusunan substansi utama RUU perlu dirampungkan terlebih dahulu sebelum memperkuat pengaturan mengenai keamanan dan kepatuhan data.
“Setelah substansi utama selesai, tinggal bagaimana kita menyusun pengaturan baru terkait keamanan dan kepatuhan (compliance) data,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hasil kunjungan kerja Baleg DPR RI bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ke Tiongkok beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa pusat data nasional di negara tersebut dikelola melalui dua fungsi utama, yakni pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan data bagi pemerintah. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan RUU Satu Data Indonesia.
“Ternyata ada dua fungsi utama pusat data nasional, yaitu untuk pelayanan publik dan untuk memenuhi kebutuhan data kelembagaan maupun pemerintah,” jelasnya.
Menurut Bob, keberadaan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga yang bersifat sentral sangat penting untuk mengelola interoperabilitas, berbagi pakai data, sekaligus memastikan kepatuhan dalam pengelolaan data nasional.
“BSDI harus menjadi lembaga yang otoritatif dan terpusat. Ketika interoperabilitas dan berbagi pakai data berjalan, seluruh pengelolaannya berada dalam satu badan yang bertanggung jawab,” katanya.
Bob Hasan juga mengingatkan agar tata kelola data nasional tetap berada dalam satu sistem yang kuat sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan data bukan untuk kepentingan nasional, melainkan hanya untuk kepentingan pragmatis,” tegasnya.
Karena itu, Bob menilai penguatan ketentuan mengenai keamanan dan kepatuhan data harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia agar pengelolaan data nasional memiliki landasan hukum yang kuat, mampu melindungi kepentingan negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola data pemerintah.
“Karena itu, setelah substansi utama selesai, kita perlu membangun pasal-pasal yang mengatur keamanan dan kepatuhan data secara lebih komprehensif,” pungkasnya.